.
SEJARAH PENGADILAN
.
Tanggal Pembentukan Pengadilan Agama Tenggarong : 28 Agustus 1968
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Tenggarong :
.
Kutai Kartanegara sebagai daerah kerajaan telah terbentuk ± 659 tahun, sejak raja pertama Aji Batara Agung Sakti (1300-1325) sampai hapusnya Daerah Istimewa Kutai dengan raja terakhir Aji Muhammad Parikesit tahun 1959. Agama Islam pertama kali diterima pada saat kepemimpinan Aji Raja Mahkota (1525-1600), dan sejak itu agama Islam banyak mewarnai dinamika kerajaan dan masyarakatnya. Bagi seorang Sultan, semua tampuk kekuasaan ada ditangannya baik kekuasaan eksekutif, kekuasaan adat maupun di bidang peradilan. Berkenaan dengan bidang peradilan, dalam administrasi kerajaan telah dibentuk lembaga- lembaga :
- Badan Peradilan Kerapatan Besar yang dipegang oleh Sultan atau orang lain yang mewakilinya.
- Badan Peradilan Kerapatan kecil yang dipegang oleh Asisten Wedana / Camat.
- Badan Peradilan Agama yang disebut Mahkamah Agama Islam Kutai.
- Sultan sebagai hakim tertinggi berwenang memutuskan ahli waris, nikah, talak dan rujuk serta hal lainnya yang berhubungan dengan ketentuan agama Islam.
Ketika Kolonialisme Belanda menguasai kerajaan pada tahun 1825 dimasa pemerintahan Sultan Muhammad Salehuddin, lembaga Peradilan Agama berjalan sebagaimana biasa. Sejak berlakunya pemerintahan Swapraja Kutai dengan ditandatanganinya Lauge Contract pada tanggal 17 Juli 1863 antara Sultan Sulaiman dan Everard Chrisitian Fredrik Hoppe sebagai wakil dari Pemerintah Hindia Belanda dengan ketentuan Swapraja diberi hak mengurus rumah tangga sendiri, disamping tugas untuk kepentingan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, dalam kontrak politik tidak diatur segala ketentuan ketatanegaraan swapraja, maka hukum adat ketatanegaraan termasuk lembaga Peradilan Agama dapat berjalan hingga berakhirnya pemerintahan Swapraja Kutai.
Dalam memori penjelasan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957, dikatakan bahwa di daerah Kalimantan Timur, Pemerintah Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan semenjak tahun 1951 telah menyerahkan urusan Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 99 itu untuk daerah Swapraja Kutai adalah Samarinda dan Balikpapan, karena itu Samarinda dan Balikpapan masih dalam wilayah Swapraja Kutai. Setelah dihapuskannya Pemerintah Swapraja melalui Undang - Undang nomor 27 Tahun 1959, Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II, yaitu :
- Kotapraja Balikpapan.
- Daerah Tingkat II Kutai berkedudukan di Tenggarong.
- Kotapraja Samarinda.
Secara Resmi pelaksanaannya dilakukkan dalam sidang istimewa DPRD daerah istimewa kutai hari kamis tanggal 20 januari 1960. Akan tetapi untuk Samarinda dan Balikpapan sekalipun masih dalam hukum swapraja telah dibentuk Pengadilan Agama dengan penetapan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1958. Sedangkan untuk daerah Tingkat II Kutai baru dibentuk setelah sepuluh tahun kemudian yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968 Tanggal 28 Agustus 1968 dan hal itupun baru bisa menempati kantor sendiri di jl Muso Bin Salim Kel. Melayu Tenggarong terhitung tahun 1977. Perjalanan sejarah tersebut di atas adalah latar belakang dan dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama Tenggarong yang dimulai dengan masuknya agama Islam di Kabupaten Kutai.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Undang-undang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa seluruh Peradilan Agama berada dibawah Mahkamah Agung sebagai salahsatu 4 lingkungan peradilan.
Berdasarkan Undang-undang No. 47 Tahun 1999 bertanggal 04 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, maka daerah Kabupaten Kutai dimekarkan sehingga kini menjadi 4 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai sendiri yang kini bernama Kutai Kartanegara. Meskipun Kabupaten Kutai telah dimekarkan sejak Oktober 1999 sebagaimana disebutkan di atas, namun wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tenggarong tetap meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten Kutai sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Agama Sangatta, yang kemudian disusul dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 28 Tahun 2003 tanggal 17 Januari 2003 tentang Pembentukan Sekretariat Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Agama Sangatta, maka sejak itulah wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tenggarong sebagian beralih menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Bontang dan sebagian menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Sangatta. Dengan demikian, dua di antara tiga wilayah pemerintahan pemekeran Kutai telah terbentuk Pengadilan Agama sendiri, yaitu Kutai Timur dan Bontang. Sementara untuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, karena hinggi kini Pengadilan Agama belum terbentuk, sehingga sengketa perdata agama (Islam) di daerah tersebut masih dilayani Pengadilan Agama Tenggarong. Hingga sekarang, wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.
Pada tahun 2005 mulai dibangun kantor baru Pengadilan Agama Tenggarong di Jl. Pesut Kel. Timbau Tenggarong dengan biaya bersumber dari Mahkamah Agung RI. Pada tahun 2006 dan 2007 melalui anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kutai kartanegara menyempurnakan/ menyelesaikan pembangunan gedung tersebut yang diresmikan Oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan, di Balikpapan pada tanggal 20 Agustus 2008 bertepatan 18 Sya'ban 1429 H. dan pada tanggal 27 Oktober 2008 gedung baru tersebut secara resmi ditempati.