PA Tenggarong Ikuti Peluncuran dan Webinar Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (04/12/2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. kembali mengikuti acara Peluncuran dan Webinar Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin secara dalang jaringan (daring) dari Ruang Media Center PA Tenggarong. Acara ini terlaksana dengan berdasarkan surat Nomor : 111/TuakaBin/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB dan diikuti oleh 500 peserta yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan agama baik di tingkat pertama maupun tingkat banding seluruh Indonesia. Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A. selaku Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini menyapa dengan penuh semangat seluruh peserta yang hadir secara virtual.

Acara ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu: Pembicara pertama, Dr. H. Muhammad Syariuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung RI yang menyampaikan pidato kunci sekaligus secara resmi meluncurkan Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan tema: “Peran Peradilan sebagai Mitra Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak: Penanganan Perkara Dispensasi Kawin.”
Pembicara kedua, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS. selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak dan Olahraga pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS), yang mempresentasikan pengantar “Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak: Target dan Mitra Pelaksana”.
Dalam peluncuran ini pula akan diselenggarakan webinar yang menghadirkan narasumber, yaitu: Narasumber pertama, Perwakilan POKJA Perempuan dan Anak, yang mempresentasikan tema: “Memastikan Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin”. Narasumber kedua, Leisha Lister (Penasehat Senior AIPJ2) yang mempresentasikan jumlah perkara dan analisid penetapan perkara dispensasi kawin di pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
Ada empat penanggap dalam acara webinar ini, yaitu: Penanggap pertama, Prahesti Pandanwangi, S.H., Sp.N., LL.M. selaku Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS),yang menanggapi lahirnya PERMA No. 5/2019 dan tantangan dalam mengembangkan keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan.
Penanggap kedua, Justice Judy Ryan dari Family Court of Australia, yang menanggapi pentingnya memperoleh asesmen/pendapat profesional bagi hakim. Justice Judy Ryan berbagi pengalamannya menenai pentingnya memperoleh informasi pendapat dari kalangan professional seperti psikolog, dokter, pendamping terkait kondisi dan situasi anak bagi seorang hakim dalam mengadili dan mengambil putusan. Semua pendapat tersebut di Australia dielaborasi sebagai pertimbangan penetapan.
Penanggap ketiga, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang menanggapi bagaimana caranya memperoleh informasi mengenai anak yang dimintakan dispensasi kawin dan tantangan para pendamping UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam memberikan informasi mengenai anak yang dimintakan dispensasi kawin.
Penanggap keempat, Nani Zulminarni selaku Pendiri dan Direktur Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), yang menanggapi dampak dispensasi kawin yang tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan pentingnya pembebasan biaya perkara. Demikian pula ditanggapi dampak dispensasi perkawinan bagi perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak serta permasalahan perkawinan anak dan pengalaman PEKKA dalam mendampingi anak perempuan dan perempuan muda yang orang tuanya menjadi korba perkawinan anak.
Webinar secara daring ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang menunjukkan antusiasme berbagai kalangan. Di akhir acara, Wakil Ketua PA Tenggarong menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah memberi kesempatan kepada seluruh aparatur peradilan umumnya dan warga PA Tenggarong khususnya untuk menimba pengetahuan dan pengalaman secara daring terkait pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Kegiatan seumpama ini pasti mendatangkan manfaat yang sangat besar dalam rangka meningkatkan kapasitas hakim demi terciptanya badan peradilan yang agung di masa akan datang. (NH/Tgr)
