Tutup Akhir Tahun 2020, PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Marangkayu

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (27/11/2020) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling. Kali ini pelaksanaannya dipusatkan di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu. Tim sidang keliling kali ini terdiri dari 6 orang hakim, 3 orang panitera pengganti dengan didampingi oleh satu orang pegawai teknis, yakni Agusriansyah, S.Kom. Tim sidang keliling kali dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag.
Keberangkatan sepuluh orang pegawai PA Tenggarong tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua PA Tenggarong Nomor W17-A3/1826/KP.01.1/XI2020 tertanggal 25 November 2020 yang menunjuk kesepuluh orang tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Tenggarong di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Marangkayu tentulah jauh. Hal ini mengingat Kecamatan Marangkayu merupakan kecamatan paling ujung utara bagian pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, karena berbatasan langsung dengan wilayah Kotamadya Bontang. Jarak yang harus ditempuh sekitar sejauh 93 km. Jauhnya jarang tidaklah menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Hal ini mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh.
Setibanya di Balai Desa Semangko sekitar 09.00 WITA, Panitera Muda Permohonan, Dra. Siti Najemah dan Panitera Muda Hukum, Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H. mendata kehadiran para pihak perkara yang akan disidangkan. Ada sekitar 27 perkara permohonan itsbat nikah yang akan disidangkan di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu kali ini. Tepat pukul 09.30 WITA Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya panitera sidang memanggil para pihak yang berperkara untuk masuk ke ruang sidang sesuai dengan daftar antrian perkara. Terlihat para pihak yang berperkara satu persatu memasuki ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan perkara dengan seksama hingga akhir persidangan.

Ada yang istimewa dalam sidang keliling terakhir di tahun 2020 ini. Sebelum sidang dimulai, Drs. H. Arifin, S.H., M.H. selaku hakim paling senior pada PA Tenggarong sempat pula menyampaikan penyuluhan singkat kepada masyarakat yang hadir dan aparatur desa tentang pentingnya pencatatan perkawinan sehingga semua warga yang telah menikah tercatat perkawinannya secara resmi serta memperoleh bukti pernikahan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag., mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ujar Rusdiana, S.Ag..
“Semoga sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Marangkayu ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, tambahnya lagi.
Semoga dengan sidang keliling ini PA Tenggarong dapat meningkatkan misi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, karena ini merupakan tugas utama sebagai penegak hukum secara khusus, dan tugas sebagai aparatur sipil negara secara umum. (NH/Tgr)
