PA Tenggarong Ikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI secara Virtual

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Rabu (11/11/2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. bersama jajarannya kembali mengikuti pembinaan teknis yudisial Mahkamah Agung RI secara virtual dari Ruang Media Center PA Tenggarong. Pusat kegiatan diselenggarakan di Hotel Wyndham Opi Palembang yang beralamat di Komp Opi Mall Jalan Gubernur H. A. Bastari, Sungai Kedukan, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kegiatan ini terlaksana berdasarkan surat undangan Nomor : 86/WKMA.NY/UND/11/2020 tertanggal 03 November 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudusial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Di dalam surat tersebut, beliau mengundang seluruh pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding empat lingkungan badan peradilan seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan pembinaan teknis yudisial tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, para ketua kamar, panitera Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini telah mengubah tata cara manusia berinteraksi antara satu sama lain. Tata cara interaksi manusia di masa akan datang setelah berakhirnya pandemi, diyakni tidak akan sama lagi dengan hari-hari sebelum merebaknya pandemi Covid-19 ini. Masa setelah pandemi kelak menuntut umat manusia menguasai teknologi informasi.
Beliau juga menambahkan bahwa saat ini Mahkamah Agung RI seidang menyiapkan peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI yang memungkinkan semua persidangan baik persidangan pidana, pidana khusus, pidana militer dan jinayat, maupun perdata, perdata khusus, dan tata usaha negara dan tata usaha militer dapat dilakukan secara elektronik. Saat ini sedang disusun pula Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI yang kelak dapat dijadikan dasar bagi pengajuan upaya hukum baik kasasi maupun PK secara elektronik.
Ketua Mahkamah Agung RI juga menegaskan bahwa peralihan ke penggunaan teknologi komunikasi dan peralihan menuju kegiatan dinas, secara online dengan menggunakan data digital, bukan semata-mata merupakan respon reaktif kita terhadap pandemi covid-19, melainkan sebagai bentuk keberlanjutan komitmen Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan yang agung dan modern berbasis teknologi informasi yang telah dimulai lebih dari satu dasawarsa lalu.
Dalam pembinaannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan warga peradilan tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial. Hal ini mengingat pengguna internet tahun 2020 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Menurut data menunjukkan bahwa dari total populasi 272.1 juta penduduk Indonesia, telepon selular yang terkoneksi dengan internet sebanyak 338.2 juta atau sekitar 124% dari jumlah keseluruhan populasi pendudukan Indonesia. Pengguna internet aktif 175.4 juta dan pengguna aktif media sosial 160 juta atau 59% dari total populasi penduduk Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa di sinilah diperlukan etika dalam bermedia sosial dalam menyikapi pergaulan yang tidak ada teritorialnya agar warga peradilan menjadi pengguna media sosial yang bijak. Berikut tujuh etika dalam bermedia sosial:
- Pahami aturan kode etik profesi teknologi informasi dan media sosial. Ada banyak aturan yang mengatur tata cara bermedia sosial, antara lain adalah Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan dan Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Himbauan Dirjen Badilag Nomor 3450/DjA/HM.00/XII/2018 tentang Himbauan Kehati-hatian dalam Penggunaan Media Sosial Elektronik;
- Perlu dibedakan antara akun pribadi atau akun instansi. Seorang warga peradilan mesikpun menggunakan akun pribadi namun tetap harus menjaga kewibawaan dan kehormatan agar terbangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hal ini karena informasi yang telah dibagikan akan tetap wujud dalam jangka waktu yang lama sehingga dapat ditampilkan dan diedarkan untuk jangka waktu bertahun-tahun kemudian;
- Speak for yourself, not your institution. Di media sosial dengan akun individu, apapun yang anda lakukan hendaklah dilakukan atas nama diri sendiri, bukan atas nama institusi. Oleh karena sensitivitas jabatan seorang hakim atau apartur peradilan, sepatutnya hakim atau aparatur peradilan tidak mencantumkan daftar pada halaman media sosial;
- Jaga netralitas. Hakim dan aparatur peradilan harus bersikap independen dan imparsial dalam perkataan dan perbuatan. Mereka tidak melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon pasangan pilkada yang tidak lama akan diselenggarakan secara serentek di beberapa kabupaten/kota di penjuru wilayah Indonesia;
- Ingat potensi pelanggaran. Seiring penggunakan aktivitas media sosial oleh hakim dan aparatur peradilan, maka hindari penulisan status yang membuat ujaran kebencian, mengirim berita yang diragukan kebenarannya, mengirim foto yang tidak pantas, mengkomentari putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dan menjalin pertemanan yang intens dengan aparat penegak hukum yang sedang berperkara maupun memiliki potensi berperkara di pengadilan;
- Think before you post. Kiriman digital berbasis internet baik berupa status maupun gambar tetap dapat diakses meskipun telah lama dibuat. Ingat, setiap apa yang diunggah di media sosial tidak ada yang bersifat rahasia dan tidak boleh mengirim sesuatu yang dapat menurunkan wibawa pengadilan;
- Perhatikan keamanan dan wibawa kantor pengadilan. Hakim dan aparatur pengadilan harus berhati-hati dan menghindari hal-hal yang membahayakan dan menurunkan wibawa pengadilan. Media sosial adalah lingkungan publik sehingga kiriman mengenai kantir pengadilan akan menjadikannya sebagai obyek publik;
Di akhir pembinaan, Wakil Ketua PA Tenggarong menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI yang telah memberi pembinaan kepada seluruh aparatur empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, terutama warga PA Tenggarong. Semoga apa yang disampaikan di dalam pembinaan teknis yudisial ini dapat diterapkan dalam kehidupan berorganisasi sekaligus mendatangkan manfaat yang besar untuk seluruh aparatur peradilan demi terciptanya badan peradilan yang agung di masa akan datang. (NH/Tgr)
