Hakim PA Tenggarong Ikuti Pelatihan Online Analisis SWOT di Peradilan

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Senin (12/10/2020) Hakim Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. mengikuti pelatihan dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Executive Learning Institute Prasetiya Mulya Tahun Anggaran 2020. Kegiatan yang diselenggarakan dari tempat kerja ini diikuti oleh 38 orang hakim dari empat lingkungan badan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Pelatihan ini terselenggara berdasarkan Surat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Nomor : 962/BLD/S/10/2020 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online SWOT di Pengadilan (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman) Kelas 2 dari Tempat Tugas Tahun 2020 tanggal 08 Oktober 2020.
Pelatihan daring ini berlangsung selama 3 hari yang mulai pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2020. Dalam sehari, pelatihan ini berlangsung selama 3 jam, yaitu mulai pukul 13:00 WIB s.d. 16:00 WIB. Pemateri dalam acara pelatihan daring ini adalah Bapak Alfred Albert Tuwahatu, Konsultan Senior pada Executive Learning Institute Prasetiya Mulya.

Objektif pelatihan daring ini adalah peserta diharapkan mampu menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam satu kerja masing-masing. Dengan mengenal pasti keempat aspek tersebut, strategi dalam menjalankan misi badan peradilan dapat ditetapkan. Visi adalah harapan yang ingin dicapai oleh organisasi. Visi menjadi penting karena ia menentukan arah dan langkah satuan organisasi.
Strategi sama dengan peta. Dengan adanya peta, maka seseorang dapat mengetahui arah, memahami petunjuk, mengenal pasti kebutuhan, tidak membuang-buang waktu dan mampu menghindari bahaya yang menghadang. Tanpa ada peta (strategi), kita melakukan banyak kesalahan, tidak sampai tujuan dan membuang-buang waktu.
Untuk memaksimalkan misi, maka diperlukan rumusan strategi dengan dua cara; menggali faktor internal dan menerima faktor eksternal. Dalam menggali faktor eksternal, maka seseorang terlebih dahulu harus mengetahui ruang lingkup umum, ruang lingkup industri dan ruang lingkup kompetetif.
Ruang lingkup umum mencakup aspek politik, ekonomi, demografi dan sosiokultur. Ruang lingkup industri mencakup teknologi dan globalisi. Ruang lingkung kompetetif mencakup persaingan produk di lapangan.
Selain faktor internal, ada pula faktor internal yang harus digali dan ruang lingkup internal mencakupi sumber daya dan kapabilitas pengelolaan.
Sumber daya terdiri dari manusia, infrastuktur, pegawai, struktur organisasi, teknologi, keuangan, inovasi dan reputasi. Sedangkan kapabilitas adalah kemampuan mengelola seluruh sumber daya dalam rangka meraih tujuan yang diinginkan.
Setiap faktor eksternal harus harus dianalisis, apakah hal itu mendatangkan dampak positif atau dampak negatif. Jika berdampak positif, maka itu menjadi ‘Peluang’ dan apabila berdampak negatif, maka itu menjadi ‘Ancaman’.
Demikian pula faktor internal harus dianalisis, apakah itu membawa dampak positif atau dampak negatif. Jika berdampak positif, maka itu menjadi ‘Kekuatan’ dan jika berdampak negatif, maka itu menjadi ‘Kelemahan’.
Secara singkat, strategi anlisis SWOT dapat diformulasikan sebagai berikut:
- Strenght (S) – Opportunity (O) menciptakan Strategi S-O.
- Strenght (S) – Threat (T) menciptakan strategi S-T
- Weakness (W) – Opportunity (O) menciptakan strategi W-O
- Weakness (W) – Threat (T) menciptakan strategi W-T
Nor Hasanuddin selaku salah seorang peserta dalam pelatihan dengan tajuk: “Analisis SWOT di Peradilan” sangat berterima kasih kepada Pusdiklat Menpim RI karena diikutkan dalam pelatihan online tersebut. Semoga apa yang diperoleh dalam seminar tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan berorganisasi dalam rangka meraih kesuksesan demi kemajuan lembaga peradilan Indonesia. (NH/Tgr)
