PA Tenggarong Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Senin (12/10/2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. bersama jajarannya kembali mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual dari Ruang Media Center PA Tenggarong. Pusat kegiatan diselenggarakan di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta yang beralamat di Jalan Laksda. Adisucipto No. 81 Catur Tunggal, Yogyakarta.
Kegiatan ini terlaksana berdasarkan surat undangan Nomor : 73/WKMA.NY/UND/10/2020 tertanggal 08 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudusial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Di dalam surat tersebut, beliau mengundang seluruh pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding empat lingkungan badan peradilan seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dalam sambutanya, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 beserta beberapa kali perubahannya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini sedang dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding dan pelaksanaan mediasi secara elektronik.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan betapa pentingnya menegakkan dan menerapkan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sebagai budaya utama seluruh warga badan peradilan. Beliau mengingatkan, “Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan, hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2020, yang melarang pungutan liar dan pembebanan biaya dalam acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung RI.”
Beliau juga meminta kepada seluruh apartur peradilan untuk terus meningkatkan kinerja sesuai target yang ditetapkan. Sehubungan itu, beliau menyentuh terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Perma ini kemudian disusul dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Dalam pembinaannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. kembali mengingat pentingnya delapan nilai utama badan peradilan sebagaimana termaktub dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035. Kedelapan nilai utama badan peradilan itu meliputi; kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Dalam pembinaan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial juga menyampaikan 10 prinsip bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi:
- Prinsip tomorrow is today. Bekerja dengan prinsip yesterday is today merupakan suatu kegagalan dan bekerja dengan prinsip today is today tidak lagi relevan zaman sekarang ini. Di era modern ini, kita harus menerapkan prinsip tomorrow is today;
- Prinsip change mindset. Ubah pola pikir ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’. Transformasi cara pandang apartur peradilan terkait akuntabilitas, keterbukaan dan perhatian kepada publik yang belum terlayani, menjadi temuan utama evaluasi Tim Virginal University;
- Prinsip kerja keras, cerdas dan ikhlas. Prinsip melayani adalah meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan publik dan lelah karena bekerja menjadi pahala jika niat bekerja semata-mata untuk beribadah kepada Allah;
- Prinsip anda adalah role model. Pastikan diri anda memiliki intelektualitas dan integritas yang tinggi serta menjadi role model bagi aparat di bawah anda;
- Prinisp long life campaign. Promotor karir kita adalah diri kita sendiri. Oleh itu, mari kita jaga sikap, tutur kata dan perilaku kita sehari-hari;
- Prinsip change or die. Jangan takut dengan perubahan, karena perubahan itu pasti terjadi. Ia adalah hukum alam. Mulai perubahan dari diri sendiri. Jika kita tidak mau berubah, maka alam yang akan mengubah kita. Dan yang dapat mengubah pengadilan menjadi lebih baik adalah kita sendiri;
- Prinsip malu bagian dari iman. Budayakan malu kepada Allah, malu kepada masyarakat dan malu kepada diri sendiri agar tidak sampai melakukan hal-hal yang dinilai tidak profesional;
- Prinsip whistleblowing system. Aparatur yang mengetahui adanya pelanggaran harus melaporkan kepada atasannya. Berdiam diri terhadap suatu pelanggaran berarti tidak mendukung perubahan menuju arah yang lebih baik;
- Prinsip atasan langsung. Optimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan;
- Prinsip dari ego sektoral ke lintas sektoral. Pejabat pengadilan tidak boleh bersikap ego sektoral. Pejabat pengadilan tidak boleh mengutamakan kepentingan yang bersifat individualistik, namun ia harus berpikir dalam kerangka lintas sektoral.
Di akhir pembinaan, Wakil Ketua PA Tenggarong menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI yang telah memberi pembinaan kepada seluruh aparatur empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, terutama warga PA Tenggarong. Semoga apa yang disampaikan di dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial ini dapat diterapkan dalam kehidupan berorganisasi sekaligus mendatangkan manfaat yang besar untuk seluruh aparatur peradilan demi terciptanya badan peradilan yang agung di masa akan datang. (NH/Tgr)
