Sidang Keliling Pengadilan Agama Tenggarong di Kecamatan Muara Badak

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Selasa, 25 Februari 2020, Pengadilan Agama melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak. Sidang keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk melakukan persidangan tanpa jauh-jauh harus datang ke kantor Pengadilan Agama Tenggarong.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan sidang keliling adalah sidang di luar gedung kantor, untuk sidang di luar gedung Desa Muara Badak Ilir adalah dalam perkara istbat nikah. Walaupun sidang keliling ini diajukan dalam program Desa Muara Badak Ilir tahun 2019, walaupun terlambat tapi yang terpenting ada niat baik untuk mengajukan itsbat nikah karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Dalam persidangan perkara itsbat nikah akan diperiksa syarat hukum pernikahan apakah terpenuhi atau tidak, jika terpenuhi maka bisa membawa penetapan Pengadilan Agama Tenggarong ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah. Jika syarat hukum pernikahan tidak terpenuhi maka permohonan akan ditolak, tetapi pemohon bisa membawa penetapan dari PA Tenggarong ke KUA untuk dinikahkan ulang dan menjadi pengantin baru lagi.

Kemudian dilanjutkan dengan persidangan, dan setelah persidangan diberikanlah salinan penetapan kepada pihak perkara oleh Ketua PA Tenggarong. Dan diakhiri dengan foto bersama para pihak.


