Ketua PA Tenggarong Serahkan SK Mediator Non Hakim dan Surat Tugas Mentor Mediator

Tenggarong | pa-tenggarong.go.id. Selasa, 23 September 2025, Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Samsul Bahri, S.H.I., M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mediator kepada Khairunnisa Zain Dzakiyah, S.H. sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Tenggarong.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Tenggarong juga menyerahkan Surat Tugas Mentor Mediator Non Hakim kepada Riduansyah, S.H.I., M.H., yang bertugas membimbing dan mendampingi Mediator Non Hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK dan Surat Tugas ini dilaksanakan di ruang Ketua PA Tenggarong dengan disaksikan oleh jajaran pimpinan serta aparatur Pengadilan Agama Tenggarong. Melalui penyerahan tersebut, diharapkan pelaksanaan mediasi di PA Tenggarong dapat berjalan semakin optimal, profesional, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pencari keadilan.
Ketua PA Tenggarong dalam arahannya menegaskan pentingnya peran mediator dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai upaya menekan jumlah perkara yang harus diputus melalui proses persidangan. (RjL)
