PENGADILAN AGAMA TENGGARONG MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI FISIK, DUKUNG TRANSISI KE SISTEM ELEKTRONIK
Tenggarong, 19 September 2025 – Pengadilan Agama Tenggarong melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai fisik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh pengadilan agama di Indonesia untuk menertibkan penggunaan blangko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC).
Acara pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Tenggarong dengan disaksikan oleh unsur pimpinan, yakni para hakim, panitera, dan sekretaris. Proses pemusnahan dilakukan secara resmi dan tertib, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendukung kebijakan nasional peradilan agama yang berorientasi pada modernisasi layanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan blangko fisik dan memastikan peralihan menuju penggunaan dokumen elektronik berjalan dengan baik.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami memastikan bahwa tidak ada lagi penggunaan blangko akta cerai fisik. Semua proses administrasi dan penerbitan akta cerai kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem elektronik, sesuai arahan Dirjen Badilag,” ujarnya.
Tujuan utama pemusnahan blangko fisik adalah untuk mendukung transisi dari dokumen manual ke dokumen digital, sehingga layanan peradilan agama menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Selain itu, penerapan EAC juga diharapkan dapat meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, maupun keterlambatan distribusi dokumen.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Tenggarong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badilag. (Rdn)
