Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Mediasi

Tenggarong, (13/08/2025) — Bertempat di ruang mediasi, proses mediasi di Pengadilan Agama Tenggarong kembali membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Abdul Hamid, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai mediator dalam perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PA.Tgr, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa harta bersama yang sempat berjalan cukup alot.
Selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat para pihak juga didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai seluruhnya, di mana seluruh tuntutan dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui perundingan. Kesepakatan tersebut akan dituangkan secara resmi ke dalam Akta van Dading (akta perdamaian) oleh Majelis Hakim, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Abdul Hamid mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat keterbukaan dan itikad baik kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa secara damai. “Mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik tanpa menunggu putusan yang memaksa. Hasil damai ini menjadi bukti bahwa musyawarah dapat menghindarkan perselisihan berkepanjangan,” ujarnya.
Atas kinerja luar biasa Wakil Ketua sebagai mediator tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menekankan bahwa mediasi menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi penumpukan perkara, sekaligus memberikan solusi penyelesaian non litigasi yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, proses hukum dapat diakhiri dengan cepat, tanpa perlu melanjutkan persidangan hingga putusan akhir. (Rdn)
