
SAMARINDA, 21 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Pembukaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 pada Senin (21/07), bertempat di Aula Diskominfo Kaltim, Samarinda.
Rapat ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama Tenggarong yang turut hadir melalui jajaran pejabat informasinya, yakni Ketua (Samsul Bahri, S.H.I., M.H.), Kasubag IT (Agus Johan Rahmatullah, S.H.I), dan Klerek Pengolah Data dan Informasi (Cahyo Pambudi, A.Md).
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kaltim menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat ini juga membahas evaluasi pelaksanaan KIP tahun sebelumnya, serta menyusun strategi peningkatan pelayanan informasi publik di tahun 2025. Di antaranya melalui pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pelatihan teknis keterbukaan informasi.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong yang turut hadir mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan inovasi yang dapat mendukung keterbukaan informasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan agama juga berkomitmen untuk menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang terbuka dan melayani publik secara optimal.
Rapat ditutup dengan pernyataan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Timur.(AM)
