Perkara Dicabut, Mediator Pengadilan Agama Tenggarong
Berhasil Melakukan Mediasi

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Kamis, 22 Februari 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Tenggarong yaitu H. Samad Harianto, S.Ag., S.H., M.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan perceraian dengan register perkara 227/Pdt.G/2024/PA.Tgr. Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap suaminya sebagai Tergugat dan berakhir mencabut perkara perceraian yang telah diajukan.
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Berkat kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Tenggarong yang telah bersertifikat mediator dan memiliki jam terbang yang cukup banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya, para pihak sepakat untuk mengakhiri perseteruan dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan yang ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan diakukan proses pencabutan berkas. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Tenggarong, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Tenggarong untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.(suci_stn)
