


Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Jumat, 21 Juli 2023 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong menerima sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab. Kukar) oleh Bapak Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Bapak H. Helminizani, S.H., M.H. didampingi Ketua PA Tenggarong Reny Hidayati, S.Ag., S.H. M.H.I. Acara berlangsung di Aula Bappeda Kab. Kukar yang dihadiri para undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Pimpinan PTA Samarinda berserta Hakim Pengawas Daerah PTA Samarinda, Pimpinan PA se-wilayah PTA Samarinda dan para stakeholder PA Tenggarong. Selain itu, adapula serah terima hibah barang dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kutai Kartanegara oleh Branch Manager Bapak Indra Pristiwanto, S.E. kepada Ketua PA Tenggarong.
Tanah hibah telah diberikan sejak tahun 2005 dan mendapat tambahan lagi pada tahun 2019 sehingga total menjadi 2.400 meter persegi. Proses sertifikasi yang rumit memakan waktu cukup lama sehingga sertifikat tanah hibah tersebut baru dapat keluar pada tahun 2023. Kini, PA Tenggarong memiliki legalitas resmi untuk melakukan pembangunan gedung dan fasilitas tambahan di lahan hibah tersebut. Adapun PA Tenggarong telah mengajukan pembangunan ruang tunggu yang nyaman dan tempat parkir yang luas kepada MA RI untuk mengoptimalisasi tanah yang masih kosong.



Acara dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke Kantor PA Tenggarong oleh Bapak Bupati dan Bapak KPTA Samarinda. Bapak Bupati menyampaikan setelah sertifikat tanah hibah diberikan, PA Tenggarong bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mengingat wilayah Kukar yang luas, menurut Edi PA Tenggarong sudah melakukan inovasi-inovasi untuk menjangkau wilayah terjauh di Kukar.
“Dukungan Pemkab Kukar terkait aset sudah tercatat di MA, tentunya ini barang milik negara, ini kan hanya berpindah pencatatannya, fungsinya tetap untuk melayani masyarakat,” pungkas Edi.(s_stn)
