Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kecamatan Muara Jawa

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada tanggal 27 Februari 2023 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan kegiatan sita eksekusi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksana sita yakni Panitera PA Tenggarong Bapak H. Mursidi, S.H., M.Hum. beserta Jurusita dan staf serta didampingi pihak Kepolisian Resort Kutai Kartanegara.


Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela(s_stn)
