Hakim Mediator Pengadilan Agama Tenggarong Berhasil Menyelesaikan Sengketa Harta Bersama di Ruang Mediasi

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Jum’at, 02 September 2022, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong melaksanakan mediasi perkara sengketa harta bersama dengan Nomor : 476/pdt.G/2022/PA.Tgr yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tenggarong. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator PA Tenggarong Yang Mulia Bapak Muhlis, S.H.I., M.H. dan dihadiri pihak-pihak yang berpekara.
Berkat kecakapan hakim mediator Pengadilan Agama Tenggarong pada hari ini, sengketa gugatan harta bersama berhasil mencapai kesepakatan damai dan dikukuhkan melalui akta perdamaian yang isinya harus disepakati kedua pihak terkait. Akta Perdamaian tersebut sebagai bukti sengketa di antara para pihak sudah berakhir dan dinyatakan selesai. Pelaksanaan mediasi ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No 1 Tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui mediasi ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Tenggarong untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.(s_stn)
