Sidang Keliling dan Verifikasi Perkara di Balai Sidang Kecamatan Kota Bangun

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada tanggal 21 s.d. 22 dan 26 s.d. 27 Agustus 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan verifikasi ke Balai sidang Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hampir setiap minggu masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang mencari segala informasi maupun mendaftar perkara hingga bersidang di Balai Sidang Pengadilan Agama Tenggarong Kecamatan Kota Bangun.
Pada tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2022 PA Tenggarong mengadakan verifikasi perkara maupun konsultasi dengan masyarakat yang datang ke Balai Sidang Kota Bangun, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Ibu Rusdiana, S.Ag., M.H. beserta jajarannya. Ada satu perkara yang diterima saat proses verifikasi perkara yaitu cerai gugat, sedangkan yang lainnya masih pada tahap konsultasi saja. Konsultasi berupa pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal pengadilan agama merupakan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama islam.


Pada tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2022 PA tenggarong mengadakan sidang keliling dan verifikasi perkara. Tim sidang keliling kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong YM Ibu Rusdiana S.Ag., M.H. didampingi Majelis Hakim serta staf Pengadilan Agama Tenggarong. Perkara yang disidangkan ada sembilan perkara sedangkan perkara yang diverifikasi ada tiga perkara terdiri dari cerai gugat, cerai gugat prodeo, dan perwalian. Sidang keliling ini memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan karena luasnya wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong. Selain itu juga, kegiatan ini sebagai media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. (s_stn)
