Berakhir Damai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Tenggarong Berhasil Menyelesaikan Sengketa Waris di Ruang Mediasi

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Selasa, 26 Juli 2022, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong melaksanakan mediasi perkara sengketa waris dengan Nomor : 886/Pdt.G/2022/Pa.Tgr yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tenggarong. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Tenggarong Yang Mulia Bapak Muhlis, S.H.I., M.H. dan dihadiri pihak-pihak yang berpekara.
Proses mediasi yang ditempuh oleh Hakim Mediator bersama para pihak yang bersengketa dengan sabar. Setelah sebelumnya sudah mengadakan pertemuan, akhirnya berkat kecakapan Hakim Mediator pada hari ini perkara sengketa waris berhasil mencapai kata damai. Dihadiri oleh seluruh pihak yang bersengketa, Kesepakatan Perdamaian akhirnya ditandatangani dalam suatu akta yang disebut sebagai Akta Perdamaian sebagai bukti sengketa di antara para ahli waris sudah berakhir dan dinyatakan selesai. Pelaksanaan mediasi ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No 1 Tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui mediasi ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Tenggarong untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.(s_stn)
