Pengadilan Agama Tenggarong Menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Kukar

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Senin, 27 Juni 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara. Memorandum of Understanding (MoU) diserahkan oleh Kepala Disdukcapil Kukar Bapak Muhammad Iryanto, S.Sos., M.Si kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong YM Bapak Muhlis, S.H.I., M.H. Agenda ini diadakan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan pasal 58 ayat (4) Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa data kependudukan dalam negeri yang bersumber dari data Kependudukan Kabupaten merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan dalam rangka implementasi pemanfaatan data kependudukan tersebut maka diadakan rapat koordinasi ini oleh pemerintah daerah kabupaten Kukar untuk menyampaikan hal hal berikut :
- Dengan berlakunya Permendagri No. 102 Tahun 2019, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan pada lingkup Pemerintah Kabupaten, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan wajib berpedoman pada Permendagri No. 102 Tahun 2019;
- Mengacu pada ketentuan Pasal 32 Permendagri No. 102 Tahun 2019, implementasi pemanfaatan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten menggunakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat.
Pentingnya pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan ini untuk mempermudah pertukaran data agar dapat dimanfaatkan dengan efektif dan untuk percepatan proses dalam administrasi berperkara bagi masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Tenggarong selalu berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat.(s_stn)
