Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 1067

Usaha Keras Hakim Mediator PA Tenggarong Berbuah Manis, Sengketa Harta Bersama Berhasil Dicabut

pic patgr 21072021 1

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Rabu (21/07/2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali berhasil mendamaikan sengketa gugatan harta bersama. Mediator dalam sengketa harta bersama dipimpin oleh Mediator Hakim, Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. Proses pelaksanaan mediasi ini bertempat di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong.

Dalam perkara dengan register Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Tgr tersebut, harta bersama yang disengketakan oleh para pihak terdiri dari 7 bidang tanah yang berada di beberapa lokasi berbeda-beda.

Setelah menempuh 3 kali pertemuan sejak tanggal 20 Juni 2021, lalu pada hari Rabu pada tanggal 21 Juli 2021 mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan dicabut.

pic patgr 21072021 2

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong.

Kesepakatan perdamaian tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa para pihak sepakat bahwa gugatan harta tersebut selesai dengan dicabut.

Untuk diketahui, Pasal 27 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian tidak dikuatkan dengan akta perdamaian, maka kesepakatan perdamaian harus memuat klausul pencabutan gugatan.

“Menjalankan proses mediasi merupakan seni. Seni di mana seorang mediator harus mampu menggali kepentingan para pihak. Di atas semua itu, keberhasilan mediasi ini semata-mata atas izin Allah,” ujar Mediator Hakim yang pernah bertugas di PA Tarakan ini saat diwawancara Tim Redaksi di ruangan hakim PA Tenggarong, (21/07/2021)

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui mediasi ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Akhir-akhir ini, tren keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses mediasi di PA Tenggarong terus meningkat secara siginfikan. Dalam 2 bulan terakhir, setidaknya ada  5 perkara yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, yang antara lain adalah perkara Nomor 563/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang hak asuh anak, perkara Nomor 609/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang harta bersama dan Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang sengketa kewarisan Islam. Semoga tradisi menyelesaikan perkara secara damai ini terus meningkat di PA Tenggarong. Amin. (NH/Tgr)

 

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024