PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI PNS DALAM MASA LIBUR IDUL FITRI TAHUN 2021
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor W17-A/746/HM.02.1/IV/2021 Tanggal 9April 2021, perihal "Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi PNS Dalam Masa Libur Idul Fitri Tahun 2021"
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat KLIK DISINI