JAMINAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor W17-A/1164/HK.00/6/2021 tentang "Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian" dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempedomi dan melaksanakan isi surat tersebut dengan penuh tanggung jawab.
2. Mensosialisasikan kepada hakim dan seluruh pegawai
3. Melaporkan pelaksanaannya kepada PTA Samarinda
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload pengumuman KLIK DISINI
Sumber : https://pta-samarinda.go.id